Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kab. Morowali membuat gagasan inovasi JEBOL PIN PBG ( Jemput Bola Income Persetujuan Bangunan Gedung). PBG yang dapat membantu masyarakat dalam menjaga dan memelihara bangunan guna kebutuhan bersama, serta membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kab. Morowali dalam mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur bangunan di Daerah Kab. Morowali.